Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara pada Timothy Kurniadi Oetama Hardja. Timothy dinyatakan bersalah lantaran menipu leasing untuk memuluskan pengajuan kredit mobil.
Dalam amar putusannya, hakim Tongani menyebutkan bahwa warga Jalan Manyar Jaya XI Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana jaminan fidusia ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum menggelapkan obyek jaminan fidusia.
“Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum, melakukan penggelapan terhadap obyek jaminan fidusia,” ungkap hakim Tongani.
Oleh karena itu, lanjut hakim Tongani menyatakan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan, melanggar pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menghukum terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Jaksa Damang.
Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntut dua tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta dibulan November 2022.
Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia, disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.
Namun ternyata terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya, yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.
Stevanus Steven Wijaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut menjanjikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja uang tunai sebanyak Rp 15 juta apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui. Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan mengirimkan surat somasi.
Namun atas somasi tersebut, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya.
Akibat perbuatan, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja didakwa melanggar pasal 35 UU RI nhomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. [uci/kun]