Tipu Calon Jemaah Umroh, Heri Wibowo Dituntut 3 Tahun Penjara

Tipu Calon Jemaah Umroh, Heri Wibowo Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap Heri Wibowo. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap calon jemaah umroh melalui biro perjalanan PT Arofah Mina di Jalan Kartini 84 Surabaya.

Modus penipuan dilakukan dengan menawarkan paket super hemat umroh selama sembilan hari senilai Rp32.500.000 per orang. Tiga jemaah sudah melakukan pembayaran dengan total Rp97.500.000, namun gagal diberangkatkan.

Dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya yang dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, JPU menegaskan bahwa Heri terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Wibowo dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikurangkan selama ditahan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Siska, Selasa (23/9/2025).

Sidang akan berlanjut pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan hakim. Catatan persidangan mengungkap bahwa Heri Wibowo bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara tiga tahun oleh PN Tulungagung pada 2023 dalam kasus serupa, dan kini kembali disidangkan di PN Surabaya.

Kasus ini bermula saat saksi Anindya Pasca Rachmadiani menemukan akun Instagram “Arofah Mina Umrah & Haji Plus” yang dikelola Heri Wibowo selaku Direktur. Bersama Sunarsini, SSI, MSI, ia mendatangi kantor PT Arofah Mina dan bertemu customer service bernama Arifin. Mereka sepakat mengambil paket super hemat untuk tiga orang: Sumartini, Anindya, dan Sunarsini.

Pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer ke beberapa rekening bank atas nama Arofah Mina, dengan rincian Rp22,5 juta tunai, Rp27,5 juta melalui BCA, Rp25 juta melalui BRI, dan Rp25 juta melalui Mandiri. Setelah pembayaran lunas, calon jemaah diminta menyerahkan paspor.

Namun, pada 30 Januari 2023, para saksi menerima pemberitahuan pembatalan keberangkatan melalui aplikasi Zoom. PT Arofah Mina kemudian mengeluarkan surat pembatalan umroh dan janji pengembalian dana Rp97,5 juta pada 7 Maret 2023. Faktanya, uang tersebut tidak dikembalikan dan justru digunakan terdakwa untuk menutup pembayaran calon jemaah tahun sebelumnya.

Selain itu, tiga calon jemaah ini juga tidak didaftarkan dalam sistem Siskopatuh Kemenag, tidak dibuatkan visa, tiket pesawat, pemesanan hotel, maupun perlengkapan ibadah. Akibatnya, saksi Joko Siswanto, suami Sunarsini, mengalami kerugian sebesar Rp97,5 juta. [uci/beq]