Tiongkok Sebut Tiktok Alami Ketidakadilan di AS

14 March 2024, 17:07

Logo Tiktok di Zhengzhou, Tiongkok.(AFP/GREG BAKER)

TIONGKOK mengecam Amerika Serikat (AS) yang meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang Tiktok atau memutuskan hubungan dengan perusahaan induknya di Tiongkok. Beijing mengecam mentalitas ‘bandit’ Washington dan bersumpah akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan negaranya.
Popularitas aplikasi media sosial video pendek ini semakin meningkat di seluruh dunia. Namun kepemilikannya oleh raksasa teknologi Tiongkok, ByteDance dan dugaan kepatuhannya terhadap Partai Komunis yang berkuasa di Beijing telah memicu kekhawatiran di negara-negara Barat.
Pada Rabu (13/3), Dewan Perwakilan Rakyat AS dengan suara bulat menyetujui RUU yang akan memaksa Tiktok untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya atau menghadapi larangan nasional. RUU tersebut akan dibahas Senat, dan diperkirakan menghadapi ujian yang lebih berat untuk menjadi undang-undang.

“AS harus benar-benar menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar dan persaingan yang adil (dan) berhenti menindas perusahaan asing secara tidak adil,” kata Juru Bicara Kementerian Perdagangan Beijing He Yadong pada konferensi pers Kamis (14/3) sore.
Washington juga harus menyediakan lingkungan yang terbuka, adil, dan tidak diskriminatif bagi perusahaan asing untuk berinvestasi dan beroperasi di AS. Tiongkok akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk secara tegas menjaga hak dan kepentingan sahnya. (Z-6)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi