Tuban (beritajatim.com) – Tingkat kriminalitas di Tuban selama tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2022. Sementara itu, kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Tuban meningkat.
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, pada tahun 2022 ada 592 kasus kriminalitas dengan penyelesaian sebanyak 403 kasus atau 68,07 persen, sedangkan pada tahun 2023 kasus kriminalitas mengalami penurunan di angka 424 kasus dengan penyelesaian sebanyak 320 kasus atau 75,47 persen.
“Terjadi peningkatan penyelesaian jika dibandingkan tahun 2022 lalu, paling tinggi didominasi kasus penipuan sebanyak 47 kasus,” ucap AKBP Suryono.
Ia juga mengungkapkan, kasus Narkoba yang ditangani Satresnarkoba tahun 2023 ini ada 86 kasus diantaranya 26 kasus Narkotika dan 60 kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Dari sejumlah kasus tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka sebanyak 95 orang dengan barang bukti 97,19 gram sabu, 41.194 butir pil karnopen, 87.574 butir Pil LL, 5.731 butir pil Y serta uang tunai Rp. 26.653.000,- (Dua puluh enam juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
“Dari 86 kasus yang masuk itu, telah selesai semuanya,” terang dia.
Kemudian, untuk kasus kecelakaan lalulintas pada tahun 2023 juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, pada tahun 2022 terjadi 1319 kasus kecelakaan pada tahun 2023 ini terdapat 1226 kasus, namun hal itu tidak diimbangi dengan jumlah korban.
“Meskipun angka kecelakaan lalulintas menurun namun fatality rate korban yang meninggal cukup tinggi sejumlah 193 orang,” ungkap Suryono.
Masih kata Suryono, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Kabupaten Tuban ini cukup tinggi, bahkan di Polda Jatim menduduki peringkat ke 4 di seluruh Jawa Timur.
Berdasarkan data, dalam hal pelanggaran lalulintas pada tahun 2023 mengalami kenaikan hingga mencapai 36305 pelanggaran diantaranya 5700 diselesaikan dengan penindakan tilang dan 30605 diselesaikan dengan teguran, sedangkan pada tahun 2022 ada sebanyak 8382 pelanggaran, 6424 diantaranya diselesaikan dengan tilang sedangkan lainnya diselesaikan dengan teguran.
“Yang dilakukan penilangan merupakan pelanggaran yang fatal, selebihnya untuk edukasi masyarakat telah kita lakukan berupa teguran,” ungkapnya.
Selain itu, terkait sejumlah kasus kriminalitas yang belum terselesaikan hingga akhir tahun ini, Suryono menjelaskan dari jumlah beberapa kasus masih dalam penyelidikan yang belum selesai prosesnya.
“Tapi ada juga yang memang belum dapat kita ungkap, ini menjadi PR untuk penyelesaian perkaranya di tahun 2024 nanti,” pungkasnya. [ayu/ian]