Banyuwangi (beritajatim.com) – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyuwangi nyaris rampung sepenuhnya. Dari 217 desa dan kelurahan, hanya tersisa satu desa yang belum menyelesaikan prosesnya, yakni Desa Kepundungan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Choliqul Ridha, menyatakan bahwa penyelesaian di desa tersebut hanya tinggal menunggu waktu. “Satu atau dua hari lagi bakal selesai. Nanti saya juga akan koordinasi dengan kepala desa Kepundungan supaya prosesnya bisa segera,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Ridha menambahkan, pembentukan koperasi ini merupakan salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap dua sebagaimana diatur dalam surat edaran dari Kementerian Desa. Karena itu, penyelesaiannya menjadi prioritas seluruh desa.
Untuk legalitas, hingga kini sudah ada sekitar 120 hingga 130 Koperasi Merah Putih yang telah mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU). Setelah memperoleh AHU, masing-masing koperasi diminta menyusun program kerja sebagai dasar pengajuan pinjaman ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Jadi desa perlu membuat program kerja yang jelas, baru mengajukan pinjaman modal ke bank. Selanjutnya bank akan menentukan jumlah pinjaman berdasarkan program kerja yang diajukan,” tegas Ridha.
Ia berharap koperasi dapat bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar tidak terjadi benturan usaha di desa. “Contohnya kalau di desa ada potensi pertanian, kolaborasi koperasi yang menyediakan sarana pertaniannya, sementara Bumdes menjual produk hasilnya. Jadi kan tidak benturan usaha,” jelasnya. [alr/beq]
