Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara korban Dini Sera Afrianti yakni Dimas Yemahura menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik yang memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur.
Dimas menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) selama kurang lebih tiga jam.
Ada 25 pertanyaan yang dijawab Dimas terkait majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan tersebut.
“ Sekitar 25 pertanyaan bagaimana hakim memimpin persidangan, pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta, kejanggalan dalam putusan hakim,” ujar Dimas, Selasa (13/8/2024).
Dimas mengaku tetap menaruh harapan dan keyakinan kepada Komisi Yudisial, karena demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang baik.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, bantuan dan support dari berbagai pihak adalah senjata yang paling maksimal sekarang. Jika tidak ada tokoh publik dan media tidak mungkin rakyat mendapat keadilan
“Pemeriksaan dilaksanakan di kantor kami untuk mempermudah fleksibilitas dan irit pembiayaan, kedua agar kami agar diberi keleluasaan menyampaikan bukti-bukti,” ujarnya.
Pemeriksaan di sini kata Dimas, sifatnya tertutup hanya dari Tim Supervisi, namun intinya tidak ada kepentingan apa pun dan pemeriksaan ini dilakukan Tim Bawas Hakim Mahkamah Agung.
“Materi pemeriksaannya laporan kami terhadap 3 hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Anindyo terkait putusan bebas terhadap Ronald,” ujarnya.
Pertanyaan terkait sikap dan perilaku hakim dalam persidangan, objektivitas hakim dalam memeriksa perkara dan mempertimbangkan keputusan, ketiga apakah ada dugaan tentang indikasi jual beli kasus.
“Sudah saya sampaikan ke tim pemeriksa bukti-bukti dan pendapat saya selama persidangan di PN Surabaya,” ujarnya.
Bukti rekaman yang dilakukan oleh tersangka setelah tersangka melakukan pelindasan terhadap korban di basemen Lenmarc Surabaya. Seolah-olah tersangka tidak mengenal korban, tersangka melihat korban tergeletak malah mengaku tidak mengenal korban. Dan menertawakan korban.
Bukti foto-foto korban sebelum dilakukan autopsi. Saat pertama tiba di dr. Soetomo dan foto-foto menunjukkan bekas ban di lengan korban dan memar-memar di sekujur badan korban.
Untuk kasasi saat ini sudah dikirim memori kasasi. Tentunya nanti akan ada kontra memori kasasi dari kuasa hukum terdakwa. Kami berharap nanti majelis hakim di tingkat kasasi yang memeriksa bisa objektif, berkeadilan.
“ Saya harap majelis hakim kasasi memutus perkara ini dengan tindak pidana pembunuhan,” ujarnya. [uci/ian]
