Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur Jawa Timur nomor urut 03, Tri Rismaharini dan Gus Hans resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi [MK], pada 11 Desember 2024.
Juru Bicara paslon Risma-Gus Hans, Abdul Aziz mengatakan gugatan sengketa Jilgub Jatim telah diajukan ke MK, dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Pada tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB. Tim Kuasa Hukum Ibu Risma dan Gus Hans secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan akta pengajuan permohonan, nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” kata Abdul Aziz tertulis, Jumat (13/12/2024).
Abdul menegaskan bahwa suara rakyat Jawa Timur harus dihargai sebagai penyampai kehendak dari Tuhan. Kata dia, untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang berintegritas, agar marwah demokrasi makin berkembang dan maju.
Dia turut menyampaikan pandangan akhir dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Pilgub Jatim 2024, dengan membacakan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan.
“Ada ketidaknormalan atau keanehan yang kami sebut anomali Pilgub Jatim 2024,” ungkap Abdul Aziz.
Anomali pertama yakni jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai angka di atas 90 persen DPT dan bahkan mencapai 100 persen DPT di 2.780 TPS, di sebanyak 26 kabupaten dan kota.
“Dan dari hal itu juga, menimbulkan selisih suara pemilih paslon 02 yang mencapai 743.784 suara dibandingkan pemilih paslon 03 di wilayah Sampang, Pamekasan dan Bangkalan,” papar dia.
Sementara khusus di Sampang, kata dia, terdapat 13 desa dan di Pamekasan 2 desa dengan jumlah pemilih di semua TPS-nya mencapai 100 persen.
Anomali kedua, Aziz menerangkan bahwa jumlah pemilih Risma-Gus Hans di TPS mencapai kurang dari 30 suara dan atau bahkan mencapai ‘0’ suara di 3.900 TPS tersebar di 31 kabupaten serta kota.
“Di sini selisih pemilih paslon 02 mencapai angka 897.361 suara, jika dibandingkan dengan pemilih paslon 03 persentasenya terbesar di wilayah Sumenep, Sampang dan Bondowoso,” imbuh dia.
Anomali ketiga, kata dia, ialah adanya perbedaan dari jumlah pemilih di Pilgub lebih besar daripada jumlah pemilih Pilbup maupun Pilwalkot. Ditemukan selisihnya melebihi DPTb di 164 TPS di 34 kabupaten/kota.
“Di mana selisih pemilih paslon 02 mencapai 18.745 suara dibandingkan pemilih paslon 03, yang persentase terbesarnya ada di Kota Madiun, Situbondo dan Kota Kediri,” tutur Abdul Aziz.
“Abomali ke empat, terdapat perbedaan perolehan suara paslon antara total C1 TPS dengan Form D kecamatan, di sembilan kabupaten/kota. Di mana selisih suara paslon 2 mencapai 72.180 suara dibandingkan pemilih paslon 3. Jumlah terbesarnya ada di Surabaya, Sampang dan Bangkalan,” tambahnya.
Dan yanh terakhir, lanjut Abdul Aziz, ialah adanya temuan form C1 hasil di beberapa TPS yang di-tipex atau dicoret untuk perolehan paslon 01 dan paslon 03, menjadi ‘0’ suara. sementara perolehan paslon 02 bertambah menjadi sebanyak 200-500 suara.
Dengan rentetan anomali itu, Aziz menegaskan pihak paslon 03 Risma-Gus Hans mengaku akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub itu dan akan membuktikannya di MK.
“Kami mempertimbangkan untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut diduga ada upaya dan tindakan yang bermuara pada terstruktur, sistematis dan masif alias TSM. Serta membuktikannya dalam ruang peradilan yang terhormat Mahkamah Konstitusi,” tegas dia.
Itulah alasan mereka tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi atau form D hasil. Alasan-alasan itu juga, kata dia, juga sudah mereka tuangkan dalam form kejadian khusus dan atau keberatan saksi.
“Tak lupa karena akhir dari rapat pleno ini bertepatan dengan 9 Desember 2024, kami mengucapkan selamat Hari Antikorupsi sedunia dan salam antikorupsi,” tutupnya.
Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menang dalam Pilgub Jatim 2024, dengan perolehan suara 12.192.165.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, yang berlangsung Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam, di Hotel DoubleTree Surabaya.
“Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Jawa Timur tahun 2024 dengan perolehan sebagai berikut,” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat membacakan hasil rekapitulasi.
Untuk pasangan calon nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim dengan perolehan suara sah sebanyak 1.797.332 suara.
“Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dengan perolehan suara sah sebanyak 12.192.165,” ucapnya.
“Pasangan calon nomor urut 3 atas nama dokter doktor Insinyur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans dengan perolehan suara sah sebanyak 6.743.095,” tambah Aang.
Jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim diketahuinya sebanyak 32.081.667. Suara sah sebanyak 20.732.592. Sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610. [ama/but]