Tim Hukum AMIN: Indra Charismiadji Bukan Ditangkap, Tapi Ditahan Saat Penyerahan Perkara ke Kejaksaan

28 December 2023, 10:21

TEMPO.CO, Jakarta – Aziz Yanuar, anggota Tim Hukum dari Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, menyatakan juru bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji bukan ditangkap tapi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Beliau (Indra) tidak ditangkap, tapi ditahan,” kata Aziz Yanuar kepada Tempo, Rabu, 27 Desember 2023. Penahanan itu, ujarnya, dilakukan saat serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke kejaksaan ketika tahap dua.Aziz mengungkapkan, bahwa penyerahan berkas perkara itu dilakukan di hari yang sama ketika Indra ditahan. Indra ditahan oleh Kejari Jakarta Timur atas perintah Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023. Jubir dari pasangan calon nomor urut satu ini diduga terlibat kasus penggelapan pajak.Ia mengatakan bahwa perkara ini sudah berlangsung selama satu tahun lebih. Aziz juga menyebut bahwa Indra belum pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan. “Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau (Indra),” ujarnya. Penjelasan tentang kasus ini disampaikan Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023,Ia menerangkan bahwa penahanan terhadap Indra Charismiadji merupakan bagian dari tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (berkas tahap II) dari penyidik kantor wilayah Direkrotat Jenderal Pajak Jakarta Timur.Mahfuddin Cakra mengatakan Indra bersama dengan seorang lainnnya bernama Ike Andriani menjadi tersangka dalam penyidikan perkara perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.Menurut Cakra kedua tersangka diduga melakukan penggelapan pajak. Indra Charismiadji selaku pemilik dari PT.Yuki Mandiri Indonesia Raya dan Ike Andriani selaku pengelola PT.Luki Mandiri Indonesia Raya, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai atau PPN selama perode Januari-Desember 2019. Iklan

“Sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah),” tulis Cakra. Indra Charismiadji dan Ike Andriani dijerat dengan pasal penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang. Yakni Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Lalu dugaan pencucian uang dijerat dengan pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.Selam proses penyidikan oleh Ditjen Pajak Jakarta Timur, keduanya tidak dilakukan penahanan. Namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang, adapun Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu. Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.Kolega Indra di Partai Nadem yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap koleganya itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023. “Bahwa saya telah membaca dan mengerti ketentuan Pasal 31 KUHP,” kata Sahrono dalam suratnya yang diterima Tempo, Rabu, 27 Desember 2023.Pilihan Editor: Kejaksaan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji untuk Kasus Pajak Tahun 2019

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi