Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep terus menggencarkan razia guna menekan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
“Tim sudah 10 kali turun ke lapangan sejak bulan lalu. Dijadwalkan masih sekitar 5 kali lagi razia yang akan kami lakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Kamis (23/11/2023).
Ia menjelaskan, razia yang dilakukan timnya sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal akan dituntaskan pada bulan November ini.
“Jadwal turunnya tim itu dikendalikan oleh bea cukai. Kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh bea cukai,” terangnya.
BACA JUGA:
Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Tim gabungan sejak Juni turun ke sejumlah toko di desa-desa, melakukan pendataan dan sosialisasi bahaya mengedarkan rokok ilegal. Dari hasil pendataan tim gabungan, tercatat ada 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk. Rokok tanpa cukai itu ditemukan di 450 toko di 190 desa.
“Setelah sosialisasi dan pendataan, sekarang sudah masuk pada masa pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selama 2 bulan ini, kami melakukan penyitaan produk rokok ilegal yang dijual di toko-toko,” ujarnya.
BACA JUGA:
FKUB Sumenep Bagikan Sembako ke Masyarakat Lintas Iman
Ia menambahkan, toko yang didapati menjual rokok ilegal akan diberi surat pernyataan oleh bea cukai. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai.
“Rokok yang dijual di toko itu disita, kemudian pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan. Langkah tim tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus gencarkan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai itu,” tukasnya. [tem/beq]