Pasuruan (beritajatim.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan menggelar razia becak motor (betor) dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025. Razia ini dilakukan karena betor dianggap mengganggu ketertiban dan melanggar aturan lalu lintas di Kota Pasuruan.
Dalam dua hari pelaksanaan operasi, puluhan betor berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota. Para pengemudi betor yang melanggar aturan lalu lintas langsung dikenakan tindakan tegas berupa tilang.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Prasviawan, menegaskan bahwa becak motor tidak termasuk dalam kategori peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, keberadaan betor di jalan raya dianggap ilegal dan melanggar hukum.
“Betor tidak termasuk dalam ketentuan aturan lalu lintas, maka dari itu kita lakukan tindakan tegas berupa tilang,” kata Yulian.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan telah memasang rambu-rambu larangan di titik-titik masuk kota dan berulang kali melakukan sosialisasi terkait larangan betor masuk kota. Namun, para pengemudi betor tetap membandel dan melanggar aturan yang ada.
Razia ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat pengguna jalan. Betor seringkali melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, dan berhenti sembarangan. Selain membahayakan pengguna jalan lain, pengemudi betor yang ugal-ugalan juga membahayakan penumpang.
Tim gabungan akan terus melakukan razia betor di jalan-jalan protokol Kota Pasuruan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Yulian. [ada/beq]
