Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 26 Agustus: Besaran Denda hingga Wacana sejak 2021

24 August 2023, 8:47

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya segera menerapkan tilang uji emisi di Jakarta sebagai upaya dari mengurangi kadar polusi udara. Langkah ini telah diwacanakan sejak 2021.Waktu itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa polisi akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi pada 13 November 2021. Menurut dia, pelanggar akan ditilang dengan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu,” kata Syafrin di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.Dulu wacana ini muncul berbarengan dengan razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor oleh Dishub DKI. Pemilik kendaraan yang terjerat razia disanksi berupa tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.Uji emisi ditunda
Meski begitu, rencana tilang uji emisi ditunda. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto beralasan banyak protes soal rencana tilang lantaran jumlah bengkel uji emisi saat itu masih sangat sedikit.”Kebutuhan kami kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254, mudah-mudahan ke depan kami akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi,” ujar Asep saat dihubungi, Selasa, 9 November 2021. Tilang uji emisi adalah tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk lulus uji emisi. Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.Selanjutnya tentang wacana yang akhirnya terwujud

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi