Tiktok Masih Melanggar Aturan di Indonesia

7 March 2024, 18:30

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menilai, platform digital TikTok masih melanggar peraturan di Indonesia.
Pelanggaran ini ia titik beratkan pada bisnis perusahaan itu yang masih tidak memisahkan layanan media sosialnya atau medsos dengan layanan transaksi pasar digital atau e-commerce, meskipun TikTok telah menggandeng Tokopedia saat ini untuk transaksi perdagangannya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara TikTok sebagai medsos dengan TikTok Shopnya, karena kita dengan Permendag 31/2023 itu kan multichannel,” kata Teten saat ditemui di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
“Coba Anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia transaksinya, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan, platform digital lokapasar atau marketplace dan social commerce juga tidak boleh menjajakan produknya sendiri atau berperan sebagai produsen dengan metode white label.
“Main harga kan, juga sudah diatur soal harga ini jangan sampai memukul UMKM, apalagi saya sudah menjajaki ada platform lain juga yang memproduksi barang sendiri, padahal kan white label enggak bisa jualan,” tutur Teten.
Teten mengatakan, platform digital tidak boleh punya produk sendiri karena persaingan usahanya akan tidak sehat, sebab algoritmanya akan mengarahkan ke produknya sendiri.
“Platform enggak boleh punya produk sendiri, kalau enggak algoritmanya akan mengarahkan ke produk dia, kan itu yang harus ditegaskan,” ucap Teten.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut TikTok Shop saat ini sudah 87% mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses pembayaran di TikTok Shop telah beralih ke Tokopedia, hanya saja secara back end, sehingga tidak disadari oleh pengguna. Isy bahkan menyebut dirinya telah mencoba sendiri proses pembayaran tersebut.
“Sudah, pembayaran sudah langsung di Tokopedia. Sekarang sudah ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (4/3/2024).

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Parpol Diduga Belanja Alat Kampanye Impor, UMKM Sepi

(hoi/hoi)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi