Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

TikTok di Ujung Tanduk, Kalah di Pengadilan-Terancam Diblokir

TikTok di Ujung Tanduk, Kalah di Pengadilan-Terancam Diblokir

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Amerika Serikat (AS) menolak permintaan TikTok untuk perpanjangan waktu setelah putusan banding pada 13 Desember 2024 lalu.

TikTok kini harus bergerak cepat dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk memblokir atau membatalkan aturan yang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, untuk melepaskan diri dari aplikasi video pendek paling lambat 19 Januari mendatang.

“TikTok dan ByteDance pada hari Senin telah mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung AS,” mengutip Reuters, Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut telah memperingatkan bahwa tanpa tindakan pengadilan, aturan tersebut akan menutup TikTok, salah satu platform percakapan paling populer di negara ini yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestiknya.

Namun pengadilan menolak tawaran tersebut dengan mengatakan bahwa TikTok dan ByteDance belum mengidentifikasi kasus sebelumnya yang mana pengadilan, setelah menolak tantangan konstitusional terhadap aturan Kongres, telah memerintahkan agar aturan tersebut tidak berlaku sementara peninjauan kembali dilakukan di Mahkamah Agung.

Seorang juru bicara TikTok mengatakan setelah keputusan tersebut, perusahaan berencana untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Agung.

Di bawah undang-undang tersebut, TikTok akan dilarang kecuali ByteDance melepaskannya sebelum 19 Januari.

Undang-undang ini juga memberikan pemerintah AS kekuasaan yang luas untuk melarang aplikasi-aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga Amerika.

Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa kontrol Cina yang terus berlanjut atas aplikasi TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional.

TikTok mengatakan bahwa Departemen Kehakiman telah salah mengartikan hubungan aplikasi media sosial tersebut dengan China, dengan alasan mesin rekomendasi konten dan data pengguna disimpan di AS di server cloud yang dioperasikan oleh Oracle.

Keputusan tersebut, kecuali jika Mahkamah Agung membalikkannya, menempatkan nasib TikTok di tangan Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat apakah akan memberikan perpanjangan 90 hari dari tenggat waktu 19 Januari sebelum Presiden terpilih dari Partai Republik, Donald Trump, yang akan mulai menjabat pada 20 Januari.

Namun, Trump, yang gagal mencoba melarang TikTok selama masa jabatan pertamanya pada tahun 2020, mengatakan sebelum pemilihan presiden November lalu bahwa ia tidak akan mengizinkan pelarangan TikTok.

(luc/luc)