Sumenep (beritajatim.com) – Tiga warga Sumenep, Madura, masing-masing berinisial MA, dan WB, keduanya warga Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, dan SK warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Madura dibekuk Satreskrim Polres Sumenep karena kedapatan bermain judi online.
“Ketiganya ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) di pinggir Jalan Raya Desa Larangan, Kecamatan Ganding. Mereka ada di warkop sambil bermain judi online jenis togel,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (06/11/2024).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat anggota Resmob Polres Sumenep melaksanakan patroli di daerah Ganding, mendapat laporan dari masyarakat. Ada sekelompok orang yang bergadang di sebuah warkop di Ganding sambil bermain judi online jenis togel.
Anggota Resmob pun langsung menuju lokasi yang disebutkan. Ternyata benar, di warkop itu ada tiga pria didapati asyik main judi online. Mereka pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari tiga tersangka itu, yang berperan sebagai bandar judi online itu adalah MA,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka adalah Hand Phone, uang sejumlah Rp 592.000, dan secarik kertas bertuliskan nomer. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1, 2 KUH Pidana. (tem/but)
