Tiga Tersangka Pesta Sabu di Gresik Ditangkap Polisi

Tiga Tersangka Pesta Sabu di Gresik Ditangkap Polisi

Gresik (beritajatim.com) – Tiga pria asal Kecamatan Panceng, Gresik, yakni M. Rosikhul Kamil (31) dari Desa Dalegan, Mohammad Amrullah Karim (25) dari Desa Campurejo, dan Teguh Arifiyanto (48) dari Desa Weru, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan pesta sabu di rumah salah satu tersangka. Mereka hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh pihak berwajib.

Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pesta narkoba di salah satu rumah. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pesta sabu dan miras tersebut.

“Saat penggerebekan, selain Rosikhul, kami juga mendapati dua tersangka lain yang ikut terlibat, yakni M. Amrullah Karim dan Teguh Arifiyanto,” ujar Nasuka, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu di atas lemari es, serta alat hisap (bong). Selain itu, disita juga 1 klip sabu seberat 0,18 gram, pipet dengan sisa sabu, dan 1 unit ponsel.

“Kami sudah menahan ketiga tersangka dan mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nasuka.

Salah satu tersangka, M. Rosikhul Kamil, mengaku baru pertama kali ikut pesta sabu dan tergoda karena ajakan teman dengan iming-iming dapat menambah stamina. “Saya kapok dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya. [dny/beq]