Tiga Tersangka Korupsi HIPPA Kedungsoko Tuban Ditahan, Kerugian Negara Rp1,26 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi HIPPA Kedungsoko Tuban Ditahan, Kerugian Negara Rp1,26 Miliar

Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Tuban setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.

Tiga tersangka itu adalah Kepala Desa Kedungsoko Rifai, Ketua HIPPA Eko, dan Bendahara HIPPA Rahmat Wahyudi. Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto, menjelaskan bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan HIPPA Tirto Sandang Pangan dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Para tersangka ini tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berbentuk BUMDes,” terang Yogi, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, ketiganya juga tidak menyetorkan secara penuh hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Kedungsoko pada tahun 2022 hingga 2024. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.260.590.519.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Tuban selama 20 hari ke depan, sementara berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya lima tahun, maksimal seumur hidup,” pungkas Yogi. [dya/beq]