Tiga Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis 2-3 Bulan

Tiga Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis 2-3 Bulan

Tuban (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal dari Sampang, Madura, ke Tuban. Ketiga terdakwa, yakni Kumala Puspita Hadi alias Noni, Sugiyono, dan Wahyu Setyobudi, dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.

Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menjelaskan bahwa terdakwa Kumala Puspita Hadi dan Sugiyono masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan. Sementara itu, terdakwa Wahyu Setyobudi divonis lebih berat dengan hukuman penjara tiga bulan.

“Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban,” ujar Rizky Yanuar.

Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra bersama dua anggota majelis hakim, Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati, memberikan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU Kejari Tuban, M. Ubab Sohibul, menuntut Kumala Puspita Hadi dan Sugiyono dengan hukuman tiga bulan penjara. Adapun Wahyu Setyobudi dituntut empat bulan penjara.

Keputusan yang lebih ringan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk pengakuan para terdakwa atas perbuatannya, penyesalan yang mereka tunjukkan, serta sikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu, mereka bersikap kooperatif selama proses persidangan,” terang Rizky Yanuar.

Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim.”Terkait putusan merupakan kewenangan majelis hakim,” ungkap Stephen Dian Palma.

Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2024 ketika Bareskrim Mabes Polri menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari toko milik WSB di Kecamatan Soko, petugas menyita 121 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk Phonska. Sedangkan dari toko milik SUG di Kecamatan Grabagan disita 60 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Phonska

Pupuk-pupuk tersebut dipesan dari Kumala Puspita Hadi alias Noni dengan harga sekitar Rp220.000 per karung. [ayu/beq]