Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tiga Teman, ART Briptu FN Hingga Komnas Perempuan Dihadirkan

Tiga Teman, ART Briptu FN Hingga Komnas Perempuan Dihadirkan

Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW dilanjutkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Empat orang saksi dan satu saksi ahli dihadirkan dalam sidang dengan agenda keterangan saksi.

Empat saksi tersebut yakni tiga teman dekat dari terdakwa Brigadir Cyntia Irma Satifa, Brigadir Adi Santika Pratiwi dan Briptu Nia Febrianti serta Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Endang. Sementara saksi ahli dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH, teman terdakwa memberikan keterangan jika terdakwa sering curhat terkait rumah tangganya bersama koban. “Biasanya cerita, soal masalah keluarga tapi tetap melindungi suaminya. Masalah ekonomi,” ungkapnya, Selasa (12/11/2024).

Terdakwa di mata teman-temannya mempunyai sifat yang ramah kepada siapapun. Namun jika ada masalah keluarga dan tidak ingin bercerita maka terdakwa akan diam saja. Terdakwa mengetahui jika korban mempunyai kebiasaan judi online sebelum keduanya menikah pada tahun 2021 lalu.

“Bersahabatan berlima, satu sudah mutasi ke polres lain. Korban judi online sebelum menikah, mereka menikah tahun 2021. Keduanya kenal dari SMA, terdalwa adik kelas korban saat di SMA. Terdakwa pernah menceritakan pas mau menikah, di telepon kakak korban. Korban pinjam uang Rp12 juta ke kakak korban untuk biaya menikah,” katanya.

Terdakwa mengaku belum menerima uang dari korban untuk biaya pernikahan, dugaan digunakan korban untuk judi online. Sebelum kejadian, Sabtu (8/6/2024) pagi, terdakwa masih dinas di Polres Mojokerto Kota. Terdakwa masih terlihat ceria, hingga terjadi kasus pembakaran tersebut. “Tidak cerita detail terkait kronologi pembakaran,” ujarnya.

ART terdakwa, Endang mengatakan, jika ia bekerja di rumah terdakwa dengan korban di Asrama Polisi Mojokerto mulai bulan April 2022 hingga 2023. “Anak masih satu, usia 3 bulan saya mulai kerja. Sering bertengkar, faktor ekonomi selalu diributkan dengan nada tinggi terdakwa selalu menanyakan uang kemana, korban beralasan dikasih ke ibunya,” ujarnya.

Saksi mengaku melihat korban melakukan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap terdakwa dua kali. Pertama melakukan dengan tangan, kedua dengan sabuk dan sapu. Tidak ada perlawanan dari terdakwa hanya menghindar. Saksi mengaku jika korban selalu bermain HP dan saat saksi minta tolong jaga anak, HP dimatikan.

“Tidak tahu main apa, fokus HP. Pas minta tolong jaga anaknya, saya mau ke kamar mandi, langsung dimatikan HPnya. Tidak tahu main apa, fokus HP kalau di rumah. Iya kadang bantu jaga anak tapi kalau sudah main HP, korban terlihat fokus,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH menyatakan, jika dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. “Saya minta terdakwa dihadirkan secara offline ya. Terdakwa kembali ke tahanan, jaga kesehatan. Minggu depan langsung datang ke PN Mojokerto ya, sidang ditutup,” pungkasnya. [tin/kun]

Merangkum Semua Peristiwa