Tiga Sekjen Koalisi Anies-Muhaimin Bahas Hak Angket, Ini Kekuatan Mereka di DPR

15 March 2024, 17:23

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris jenderal dari tiga partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin (Amin) akan menggelar buka puasa bersama pada Jumat sore ini, 15 Maret 2024. Mereka berencana membahas isu-isu terkini, termasuk soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.“Buka puasa dan rapat rutin sekjen, update isu-isu aktual,” kata Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim melalui pesan pendek pada Jumat. Pertemuan itu diagendakan berlangsung di NasDem Tower, Jakarta Pusat.Taslim menuturkan dia akan bertemu dua sekjen koalisi Amin lainnya, yaitu Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi dan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid.Ketiga partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 tersebut sebelumnya telah menyampaikan dukungan terhadap hak angket melalui pertemuan tiga sekjen pada Kamis, 22 Februari 2024. Saat itu, Hermawi menyatakan ketiga partai akan mendukung jika PDIP memulai proses hak angket.Usulan hak angket juga sudah disampaikan oleh PKS, PKB, dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada 5 Maret 2024. Dalam paripurna tersebut, anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima, kompak menyuarakan pengguliran hak angket lewat interupsi yang disampaikan dalam rapat.Kekuatan Koalisi Perubahan dan PDIP di ParlemenHak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pasal 73 undang-undang itu menyebutkan, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.Menurut undang-undang ini, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Berdasarkan syarat tersebut, gabungan tiga partai Koalisi Perubahan pengusung Anies-Muhaimin, jika ditambah dengan PDIP yang menggulirkan hak angket, sudah melampaui separuh jumlah anggota DPR RI. Dari 575 kursi di parlemen, NasDem, PKB, dan PKS masing-masing menduduki 59 (10,26 persen), 58 (10,09 persen), dan 50 (8,70 persen) kursi. Adapun PDIP menguasai 128 kursi atau 22,26 persen.  Iklan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi