Tiga Perempuan Kompak Jalani Persidangan Peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik

Tiga Perempuan Kompak Jalani Persidangan Peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik

Gresik (beritajatim.com) – Tiga perempuan yang terjerat peredaran narkoba jenis sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka yang diseret ke meja hijau masing-masing Yuyun Oktavia, Cicik Kristianto, dan Dwi Yuli Susilowati.

Sebelum diamankan, semua terdakwa ini membagi peran masing-masing. Yuyun Oktavia misalnya, perempuan asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik, mengaku memesan 2 gram sabu dari rekannya yang berstatus janda bernama Cicik Kristiant.

Warga asal Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas itu, menjual barang haram ini seharga Rp 1,6 juta laku dikemas dalam 6 poket lalu dijual lagi.

“Saya jual lagi per poketnya Rp 300 ribu. Kemudian dipakai bersama dengan Cicik di kosan Surabaya,” terdakwa Yuyun Oktavia, Rabu (26/11/2025).

Dihadapan majelis hakim, Yuyun juga mengaku alasan dirinya mengkonsumsi sabu supaya badannya tetap fit karena berprofesi sebagai Lady Companion (LC) karaoke.

Berbeda halnya dengan terdakwa Dwi Yuli Susilowati warga asal Banyuwangi. Yuli panggilan akrabnya di persidangan mengaku menerima transfer uang dari Tomi Okta Siswanto hasil dari menjual penjualan sabu. Tak lain pacarnya sendiri.

“Saya mengkonsumsi sabu di kos-kosan bersama pacar serta bermalam di hotel,” urainya.

Bisnis peredaran sabu ini berputar pada tiga terdakwa, dan sudah dijalaninya selama dua tahun. Sabu yang didapat ada yang dijual eceran. Termasuk di antaranya ditawarkan ke tamu hotel.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald dilanjutkan minggu depan guna mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang ditunda minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi,” tutup Donald. [dny/ian]