Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota memiliki peran masing-masing. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 186,37 gram dan pil double L sebanyak 50 ribu butir senilai Rp373.644.000.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Moch Suparlan menjelaskan, dari analisa dari barang bukti Handphone (HP) dan jaringan, para pelaku masih ada keterkaitan dengan tiga pelaku yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti 1 juta pil double L. “Memang ada keterkaitan tapi tidak secara langsung,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

Kasat menjelaskan, pihaknya mendapatkan petunjuk jika ada seseorang yang bergeser dari Surabaya masuk ke Terminal Kertajaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

“Dia pengedar kecil (RWA) tapi dari informasi jaringan, dia memesan 5 gram jadi barang datang diamankan. Dia sebagai kuda, kuda diamankan kemudian mengamankan gudangnya. CY sebagai gudang yang menyimpan barang bukti. SS dan RWA merupakan residivis,” jelasnya.

Kedua mantan narapidana tersebut bertemu sejak dua bulan lalu berkolaborasi untuk mengedarkan narkoba di Mojokerto. Barang bukti sebanyak 50 ribu pil double L tersebut berhasil diungkap dari pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya dengan barang bukti 1 juta pil double L.

“Semua peredaran dengan sasaran Mojokerto. Kurir ini hanya mengetahui barang dari Surabaya yang diperintahkan melalui WA yang dikenal dari Facebook, bahwa barang-barang ini akan diranjau di Mojokerto. Jadi secara langsung dia tidak bisa berkomunikasi dengan siapa, cuma dari Facebook saja,” ujarnya.

Pelaku SS meranjau di Mojokerto, sementara CY hanya sebagai gudang yakni yang dititipi barang haram tersebut. Dengan komisi sebesar Rp400 ribu, lanjut Kasat, pelaku CY menyimpan narkotika tersebut sembari menunggu perintah dan akan diambil pelaku lainnya untuk diranjau.

“Rp120 per gram sabu, dijual ke Mojokerto. Hanya lima anak saja, sudah dua bulan,” tegas pelaku SS (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/ian]