Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan kembali diamankan. Ketiga pelaku ini diamankan guna menjaga ketertiban di kalangan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa ketiga pelaku ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Pelaku MT (51) yang merupakan warga Kecamatan Prigen, diamankan di sebuah rumah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Sementara pelaku, TH (30) yang merupakan warga Desa Sumberrejo, Kecanatan Winongan dan SL (53) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati diamankan disebuah rumah di Kecamatan Winongan.

“Kami berhasil mengamankan ketiga orang pelaku, untuk pelaku MT kami amankan pada Kamis (1/8/2024) untuk TH dan SL diamankan Jumat (2/8/2024). Ketiganya kami amankan setelah mendapati laporan dari warga,” jelas Agus, Selasa (6/8/2024).

Saat diamankan MT mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penjualan narkoba jenis sabu. Sementara itu, sabu yang didapatkannya ini dari HL yang saat ini ditetapkan menjadi DPO.

Dari tangan pelaku MT, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang sudah siap diedarkan sebanyak 15 kantong plastik. Dari 15 kantong plastik yang siap jual tersebut memiliki berat total sebanyak 5,13 gram.

“Sedangkan dari pelaku TH berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan 1 buah handphone. Untuk pelaku SL didapati sabu dengan berat total 6,15 gram dan uang tunai Rp 5 juta dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

Akibatnya ketiga pelaku saat ini mendekam dipenjara Polres Pasuruan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)