Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tiga Pendemo Tambang Sumuragung Bojonegoro Divonis Bersalah

Tiga Pendemo Tambang Sumuragung Bojonegoro Divonis Bersalah

Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis bersalah tiga terdakwa perkara penghalang-halangan operasi tambang batu kapur di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS), Senin (11/12/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Nalfrijhon memvonis tiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan perbuatan merintangi kegiatan usaha pertambangan dari PT WBS, sebagaimana yang di atur pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 3 bulan pidana penjara tanpa harus dijalani dengan masa percobaan 6 bulan. Sementara, hal-hal yang meringankan putusan terdakwa yakni selama proses persidangan berlangsung ketiga terdakwa bersikap baik dan sopan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa Muchammad Fatchur Rozi menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan majelis hakim selama tiga bulan penjara tanpa harus dijalani terdakwa.

BACA JUGA:
DPRD Bojonegoro Janjikan Penyelesaian Tambang Sumuragung

“Kami bersyukur dan berterimakasih kepada majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan proses hukum dengan baik dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding dari hasil putusan majlis hakim tersebut.

“Dari sidang putusan hari ini kami belum bisa memutuskan (menerima/banding) kami di berikan waktu selama 7 hari untuk berfikir terlebih dahulu,” jelasnya usai persidangan.

BACA JUGA:
Mediasi Kasus Tambang Sumuragung Bojonegoro Mendadak Batal

Sikap tersebut diambil, mengingat perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi dan penyidikan dari Polda Jati. “Jadi kita masih berkoordinasi terlebih dahulu, apakah banding atau menerima,” terangnya.

Sekadar diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan. [lus/beq]