Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi Usai Curi Kabel PLN

Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi Usai Curi Kabel PLN

Sumenep (beritajatim.com) – Tiga pemuda asal Sumenep dibekuk polisi. Mereka adalah LF (23), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, TP(33), warga Desa Daramista Kecamatan Lenteng, dan RY (23), warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.

Mereka dibekuk aparat Polsek Saronggi karena diduga telah berkomplot untuk melakukan pencurian kabel PLN. “Ketiga tersangka ini mencuri kabel listrik PLN jenis A3C di gudang PT Purnama Aura Elektrikal di jalan raya Saronggi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (5/11/2023).

Pencurian kabel listrik iti terjadi pada Sabtu (4/11/2023) jam 10.40 WIB. Ketika menerima informasi bahwa kabel di gudangnya hilang dicuri orang, Direktur PT Purnama Aura Elektrikal, M. Sahnawi pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Saronggi. Akibat pencurian kabel PLN itu, korban mengalami kerugian Rp 15.000.000.

Dari laporan itu, Polsek Saronggi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa mobil orang yang diduga sebgai pelaku pencurian, berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

BACA JUGA:
Pemuda Asal Kangean Sumenep Terekam CCTV Curi Motor

“Anggota Polsek Saronggi pun melakukan penangkapan terhadap TP. Ketika diinterogasi, TP mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian kabel PLN bersama dua temannya, yakni LF dan RY,” ungkap Widiarti.

Anggota pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap LF dan RY. Ketiga tersangka itu kemudian ditahan di Mapolsek Saronggi.

Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter dan satu unit mobil pick up warna hitam nopol M 8475 VC.

“Ketiga tersangka itu dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Widiarti. [tem/suf]