Sumenep (beritajatim.com) – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep. Mereka adalah MS (22) warga Desa Talang, RA (21) warga Desa Aengtongtong, dan EB (25) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi.
“Ketiga pelaku itu menyerahkan diri ke Polres Sumenep, setelah sebelumnya tiga rekannya sudah kami tangkap lebih dahulu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (14/12/2024).
Sebelumnya sempat viral beredar di grup-grup WA, video berdurasi 17 detik. Di video itu terlihat segerombolan pemuda menganiaya seseorang dengan cara dipukul, ditendang, bahkan diinjak. Dalam video itu, korban terlihat terkapar tidak berdaya dan kejang-kejang kesakitan akibat dianiaya ‘geng motor’. Usai menganiaya, gerombolan anak muda itu pun meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.
Pengeroyokan itu terjadi jam 5 pagi. Saat itu korban baru selesai Shalat Subuh. Kemudian ia akan berjalan-jalan mengajak seorang temannya berinisial R. Mereka kemudian jalan-jalan di jalan lingkar barat.
Di Jl. Lingkar Barat itu, korban bersama dengan temannya bertemu dengan anak-anak muda yang sedang mabuk-mabukan. Kemudian korban dihentikan dan langsung diajak berkelahi.
Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. Korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan memar di pelipis sebelah kiri atas, kemudian luka pada siku sebelah kanan, pergelangan tangan kanan, jari kelingking, serta jari kaki kiri.
Tak berselang lama, unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. Ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni RM (38), RQ (18), dan OF (15), semuanya warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Mereka ditangkap di rumahnya, dan ditahan di Polres Sumenep. Kecuali untuk tersangka OF, karena masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.
“Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ungkap Widiarti.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka yang akan melakukan balap liar. Selain itu, tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.
“Jadi sebenarnya mereka bukan geng motor. Mereka mengaku ya hanya aksi spontan karena sedang berada dalam pengaruh minuman keras,” pungkas Widiarti. (tem/ian)