Jombang (beritajatim.com) – Tiga pemuda dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Jombang. Mereka kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya berasal dari Kecamatan Ngoro. Mereka adalah Dicky, Adi, serta Sholeh.
Dicky dan Adi, warga Desa Kauman, sedangkan Sholeh warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro. Dicky sebagai bandar, kemudian Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan. “Ketiganya kita tangkap di rumah Dicky,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Minggu (3/12/2023).
Sasmito menjelaskan, Dicky sudah lima bulan terlibat peredaran narkoba. Tiga bulan sebagai pengguna dan dua bulan sebagai pengedar. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, dia mengajak Adi dan Sholeh. Tugasnya, mengantar sabu kepada pembeli dengan cara ranjau.
Apa yang dilakukan oleh Dicky akhirnya terendus polisi. Sat Reskoba Polres Jombang mendapat informasi bahwa rumah Dicky di Desa Kauman kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba. Penyelidikan pun dilakukan.
BACA JUGA: Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi
“Nah, pada Senin (21/11/2023) pukul 13.00 WIB, kami bergerak menggerebek rumah Dicky. Tiga pelaku sedang pesta sabu di rumah itu. Mereka tidak bisa berkutik. Karena kami juga menemukan barang bukti di lokasi,” katanya.
Barang bukti tersebut berupa 6 paket sabu total seberat 6,36 gram. Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram; satu botol plastik terangkai sedotan plastik; satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S-2571-OBJ.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sasmito Komar. [suf]