Gresik (beritajatim.com)- Masyarakat Gresik dikagetkan adanya pelaku curanmor masih dibawah umur. Mereka adalah FN (12) kemudian HR (9) dan NA (10). Atas perbuatannya itu, akhirnya dicap sebagai anak berhubungan dengan hukum, atau ABH. Ini karena terbukti menjalankan aksinya di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Sebelum diamankan polisi, ketiga ABH itu kepergok melakukan aksi curanmor di Jalan Harun Thohir Gresik.
Saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Ketiga pelaku itu mengaku aksi yang dilakukan ini untuk kebutuhan pribadi.
“Aksi pencurian itu dilakukan murni atas keinginan pribadi. Mereka juga mengakui sudah 4 kali beraksi,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (19/3/2025).
Ia menambahkan, dari semua aksi yang dilakukan. Aksi yang terakhir
tidak berjalan mulus lantaran kepergok oleh korban. Karena kasihan, pelaku tidak diproses secara hukum.
“Korban memilih untuk memaafkan. Namun, atas serangkaian peristiwa yang dilakukan kami akan memproses ABH tersebut sesuai prosedur sistem peradilan pidana anak,” imbuhnya.
Alasan melalui peradilan anak, sebagai efek jera dan pembinaan bagi para bocah yang masih berusia dibawah 12 tahun itu. Pihaknya juga menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) maupun Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPA) Gresik selama proses hukum bergulir.
“Motifnya ekonomi. Untuk hiburan dan kesenangan mereka,” terang mantan tutur Abid.
Dari empat aksi yang telah dilakukan,
hanya satu motor yang berhasil dijual. Mirisnya ABH tersebut menawarkan motor kepada orang lain seharga Rp 150 ribu.
“Motornya ditawarkan kepada orang yang dijumpai di jalan. Lalu uang hasil penjualan digunakan untuk bermain di Time Zone,” ungkap Abid.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas KBPPA Gresik dr Titik Ernawati menyatakan hasil pendampingan psikologis yang dilakukan, faktor penyebab mereka nekat melakukan pencurian karena masalah pola asuh dan ekonomi.
“Tidak ada pola asuh yang disiplin dan keras. Apalagi sosok orang tua khususnya ibu, yang memilih berpisah,” paparnya.
Untuk itu lanjut Titik, pihaknya merekomendasikan agar ketiga ABH tersebut dilakukan rehabilitasi sambil menjalani proses penyelidikan lantaran telah melakukan pencurian berulang kali.
“Semua ABH ini terus didampingi serta pendampingan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (dny/kun)
