Tiduri Ponakan Sejak SD hingga SMP, Paman Dibekuk di Mojokerto

Tiduri Ponakan Sejak SD hingga SMP, Paman Dibekuk di Mojokerto

Sumenep (beritajatim.com) – J (14), siswi salah satu SMP di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini ternyata sudah bertahun-tahun menjadi korban rudapaksa pamannya.

“J ini di rudapaksa pamannya mulai kelas VI SD. Perbuatan bejat pelaku itu diteruskan sampai korban sekarang SMP kelas VII,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (10/07/2024).

Ia mengungkapkan, H (41), warga Desa/ Kecamatan Guluk-guluk, pelaku rudapaksa ini melakukan aksinya di rumah korban, saat kondisi rumah sepi. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, disertai ancaman.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau berani bercerita pada orang lain tentang perbuatan pelaku. Kemudian pelaku memberi korban uang Rp 10.000,” terang Widiarti.

Sampai pada suatu ketika, aksi pelaku merudapaksa korban kepergok kakak korban. Kakak korban langsung meninju wajah pelalu dan pelaku kabur.

“Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Saat didatangi ke rumahnya, ternyata pelaku sudah melarikan diri,” ujar Widiarti.

Informasi yang didapatkan, pelaku kabur ke Mojokerto. Anggota Polres Sumenep pun meluncur ke Mojokerto untuk mencari dan menangkap pelaku.

“Berkat bantuan informasi dari masyarakat, anggota kami berhasil menangkap H, tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur. H ditangkap di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto,” papar Widiarti.

Saat dilakukan pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Motifnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. “Pelaku tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong,” ucapnya.

Saat ini korban ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka H dijerat pasal 81 ayat (3),(1) dan pasal 82 ayat (2),(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya H penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Widiarti. (tem/but)