Tidak Semua Dosen ASN Terima Tukin, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Tidak Semua Dosen ASN Terima Tukin, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Contohnya, guru besar menerima tunjangan profesi Rp6,73 juta. Sementara, pejabat eselon II (setara guru besar) menerima tukin Rp19,28 juta. Perbedaan inilah yang memicu keresahan dan aksi protes dari para dosen.

Untuk mengatasi masalah itu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Salah satu perubahan utama dalam perpres itu ialah dosen PTN satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan LL Dikti menerima tambahan fasilitas tukin.

Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juga dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.

Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.

“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Dengan demikian, komponen penghasilan dosen di bawah Kemendiktisaintek berdasarkan jenis PTN di antaranya: – PTN-BH dan PTN BLU remunerasi: gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi (tidak ada perubahan) – PTN satker, PTN BLU non remunerasi, dan LL Dikti: gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin (perubahan pada komponen tukin sesuai Perpres 19/2025). (fajar)