THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Buruh Wanti-wanti 3 Modus Perusahaan Nakal

19 March 2024, 7:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memerintahkan, tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tak hanya itu, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai ketentuan berlaku. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.
Juga, Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 15 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ternyata pekerja tak begitu senang dengan kebijakan tersebut.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta THR dibayarkan H-14 bukan H-7 sebelum Lebaran. Dia meminta hal itu diatur dalam ketentuan terkait THR yang baru dan berlaku. 

Apa alasan Said Iqbal menuntut THR 2024 dibayar paling telat 14 hari sebelum Lebaran?
“Karena apabila H-7 banyak perusahaan yang sudah libur atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya,” tukasnya. 
Di sisi lain, Said Iqbal menambahkan, jika THR dibayarkan H-14 atau H-21, ada waktu bagi buruh bisa menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang didirikan oleh pemerintah.
“Meskipun itu sebenarnya langkah basa-basi karena tidak adanya tindakan lanjutan dan kejadian selalu terjadi berulang-ulang di setiap tahunnya,” cetusnya.
Said Iqbal lalu mengusulkan, pembentukan Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional.
“Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR. H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR. Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR,” tukasnya. 
Partai Buruh sendiri, imbuh dia, akan mengawasi proses pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 dengan membuka 2 posko. Yaitu, Posko Pengaduan THR dan Posko Pengaduan PHK Jelang Lebaran. 
“Memasuki Bulan Puasa dan menjelang Lebaran, tak hanya terjadi kenaikan harga pangan, namun juga terjadi persoalan klasik lainnya. Seperti pekerja yang di-PHK dan tidak dibayarkan THR-nya. Persoalan tersebut pun menjadi klasik, dan terus terjadi di setiap tahunnya tanpa ada penyelesaian langsung dari pemerintah,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/3/2024).

“Untuk itu dibentuk Posko Pengaduan, bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR, sebagaimana mestinya. Yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan,” tambahnya.
Said Iqbal mengungkapkan, setiap tahun selalu terjadi persoalan terkait pembayaran THR keagamaan. Menurutnya, ada 3 modus selalu digunakan perusahaan agar tak membayar  THR atau membayar tapi tak sesuai ketentuan berlaku. Hal itu terungkap dari setiap kasus pembayaran THR yang selalu berulang tiap tahun. 
“Pertama perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga, perusahaan mencicil untuk membayar THR,” paparnya.

Dia juga mengingatkan, modus lain. 
“Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR,” ungkapnya. 
Meski pekerja yang di-PHK tersebut kemungkinan direkrut kembali usai libur Lebaran, namun menurut Said Iqbal hal itu adalah cara yang licik hanya demi perusahaan tak membayar THR hari Keagamaan. 

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Heboh Pabrik Ban di Cikarang PHK 1.500 Orang & Kondisi Pekerja Kini

(dce/dce)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi