Malang (beritajatim.com) – Hari Raya Idul Fitri 2024 Pemerintah Kota Malang bakal menggelontorkan anggaaran sebesar Rp29.008.723.800 untuk tunjangan hari raya (THR).
Jumlah sebesar itu akan diberikan pada Aparatur Sipil Negara, Pekerja Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang, Totok Kasianto mengatakan, prosedur pencairan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
“Di Kota Malang, terdapat sebanyak 5.462 PNS dan 1.463 PPPK, sehingga keseluruhan total mencapai 6.925 aparatur negara,” ujar Totok, Senin, (18/3/2024).
Sementara itu, Pj Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa mereka sudah mengalokasikan THR bagi ASN, PNS dan PPPK sesuai aturan pemerintah pusat.
“Sudah, itu kan ketentuan dari pusat kita sudah mengalokasikan,” imbuh Totok.
THR ini akan cair pada 25 Maret 2024 mendatang. Wahyu mengatakan, THR bagi ASN, PNS dan PPPK akan cair sebesar 1 kali gaji bulanan tanpa tunjangan.
“Nanti kita cek lagi, kan biasanya satu kali gaji tanpa tunjangan. 25 Maret akan cair,” ujar Wahyu. [luc/but]