JABAR EKSPRES – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meninstrusikan agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan tiga minggu sebelum lebaran.
Instruksi ini berlaku bagi, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai swasta. Dengan begitu persiapan lebaran biasa dipersiapkan lebih awal.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Sentil Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan THR harus diberikan tepat waktu. Paling cepat 3 minggu sebelum lebaran untuk ASN.
‘’Untuk pegawai swasta 1 minggu sebelum lebaran,’’ ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Minggu, (09/03/2025)
BACA JUGA: Dirut PT Jaswita Merasa Tidak Bersalah, Proyek Hisbic Fantasi Ulah Anak Perusahan!
Airlangga menyebutkan, untuk pemberian THR bagi ASN, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 Triliun. Percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, dapat memperkuat konsumsi domestik sehingga dapat mendorong perputaran p[erekonomian diberbagai sektor, terutama pedagangan dan jasa.
“Jadi harapannya kebijakan ini berdampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025,’’ ujar Airlangga.
BACA JUGA: Begini Syarat Aturan PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB
Untuk besaran THR yang diberikan sebesar 100 persen yang berlaku untuk ASN, PPPK, TN dan Polri. Dengan komponen pembayaran seperti tunjangan yang melekat diberikan juga.
Menurut Airlangga, kebijakan ini bagian dari koordinasi antar menteri, sedangkan untuk pengemumannya nanti akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Banyak Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK, Begini Kata Disdik Jabar!
Nilai anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 50 triliun lebih besar jika dibandingkan anggaran pada tahun 2024 lalu yang mencapai, Rp 48,7 triliun. Adapun untuk besaran Gaji Pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8 persen.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.
BACA JUGA: Mendikti Saintek Satryo Bantah Perlakukan Kasar dan Tampar Pegawai!
Surat edaran ini mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah.
