THR Adalah Hak, Simak Sejarahnya di Indonesia – Page 3

THR Adalah Hak, Simak Sejarahnya di Indonesia – Page 3

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja di Indonesia yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan perayaan hari besar. Di Indonesia,

THR umumnya diberikan menjelang Idulfitri bagi pekerja Muslim, tetapi pekerja non-Muslim juga berhak menerimanya sesuai dengan hari raya keagamaannya, seperti Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.

Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih adalah satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi pekerja yang belum genap satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Sejarah THR di Indonesia memiliki perjalanan panjang yang berawal sejak era pemerintahan Presiden Soekarno. Pada tahun 1950-an, THR pertama kali diperkenalkan sebagai upaya pemerintah untuk membantu pegawai negeri dalam menghadapi perayaan Idulfitri.

Saat itu, kebijakan ini menuai pro dan kontra karena hanya diberikan kepada pegawai negeri, sedangkan pekerja swasta tidak mendapatkan hak yang sama.