Teten Jengkel Sama TikTok Masih Langgar Aturan, Keras Bilang Ini

7 March 2024, 16:27

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menilai operasional TikTok di Indonesia masih melanggar peraturan di Indonesia, meski sudah menggandeng Tokopedia untuk transaksi e-commercenya.
Ia menitik beratkan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yakni transaksi di TikTok masih memfasilitasi pembayaran pada sistem elektroniknya. Padahal TikTok adalah platform media sosial.

“Coba Anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia transaksinya, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” kata Teten saat ditemui di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua main harga kan, sudah diatur soal harga ini jangan sampai memukul UMKM, apalagi saya sudah menjajaki ada platform lain juga yang memproduksi barang sendiri, padahal kan white label nggak bisa jualan,” tegasnya.
Menurut Teten, karena adanya pelanggaran itu maka bukan tidak mungkin izin usaha TikTok kembali dicabut melalui Permendag 31/2023. Namun, ia mengingatkan, penegakkan hukum ini seharusnya konsisten dilakukan kementerian atau lembaga yang berwenang.

Foto: Tiktok. (Dok. Freepik)
Tiktok. (Dok. Freepik)

“Ya ada ketentuan boleh dicabut izinnya, tapi kan tentu kita ini kan kepentingan investasi juga lebih baik mereka diajak supaya comply terhadap aturan kita,” ucap Teten.
Teten berpendapat, penegakkan hukum supaya perusahaan-perusahaan asing patuh berbisnis di Indonesia lebih penting ketimbang asal mencabut izin usaha. Namun, konsekuensinya aturan yang telah dibuat harus ditegakkan.
“Karena mereka pasti butuh jualan di Indonesia kok, pasar kita 270 juta mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah. Cuma masalahnya kita berani tegas tidak, kalau pemerintah tidak konsisten ya kita tidak akan dihargai penegakan hukum kita,” tuturnya.
Mengenai komunikasi dengan Kemendag, Teten menegaskan pihaknya sudah melakukan. Namun belum ada tindaklanjut untuk menyelesaikan masalah ini.
“Tim kami secara teknis para dirjen sudah ketemu. Secara teknis ini melanggar, nah ini kan pertimbangan politik berarti,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut TikTok Shop saat ini sudah 87% mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses pembayaran di TikTok Shop telah beralih ke Tokopedia, hanya saja secara back end, sehingga tidak disadari oleh pengguna. Isy bahkan menyebut dirinya telah mencoba sendiri proses pembayaran tersebut.
“Sudah, pembayaran sudah langsung di Tokopedia. Sekarang sudah ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (4/3/2024).

Untuk diketahui, back end merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan. Singkatnya, proses pembayaran TikTok Shop nanti masih akan dilakukan di aplikasi yang sama namun di bawah tanggung jawab Tokopedia.
“Sekitar 2 minggu yang lalu, saya bilang masih kurang 25% lagi untuk (TikTok Shop) sesuai dengan aturan Permendag 31/2023. Nah sekarang tinggal 13% (atau sudah 87% mematuhi),” tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Pasar Tanah Abang Bangkit dari Kubur Usai TikTok Shop Tutup

(wur)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi