Jakarta –
Aktris Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Baik Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan pihak BPJS Kesehatan membenarkan hal tersebut.
“Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya dikutip dari ANTARA, Senin (30/12/2024).
Terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi dalam kepesertaan PBI BPJS Kesehatan disebut upaya Pemprov DKI untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi universal health coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
Hal itu, menurut Ani, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Ani mengatakan saat ini dilakukan tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.
(kna/kna)