Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi tidak terpuji dilakukan pemuda di Ponorogo yang dengan tega, setubuhi anak tetangganya sendiri. Bahkan anak tetangganya yang masih di bawah umur tersebut, kini sedang hamil 5 bulan.

Modus pemuda yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan itu dengan mengirim pesan lewat aplikasi whatsapp kepada tetangganya itu. Dalam pesan tersebut, tersangka Himar mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan akan diberi uang.

“Dapat pesan seperti itu, korban tidak membalasnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Kamis (07/09/2023).

Tidak mudah menyerah, tersangka akhirnya mendapatkan momentumnya saat korban berada di rumahnya sendirian. Tiba-tiba tersangka Himar masuk ke dalam rumah dan langsung menghampiri korban. Dengan memaksa, tersangka pun melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga: Bocah Wonokromo Surabaya Mengambang di Sungai

“Selain diiming-imingi uang, tersangka juga melakukan paksaan kepada korban yang masih dibawah umur itu,” katanya.

Karena takut, pasca kejadian itu korban tidak mengatakan kejadian itu ke siapa-siapa. Nah, setelah sebulan berselang, korban yang berumur 15 tahun itu, memberitahu tersangka bahwa belum datang bulan dan sering merasakan mual-mual.

Tersangka pun membelikan testpack dan ketika dicek hasilnya positif. Perubahan tubuh korban karena hamil pun diketahui orangtuanya. Sehingga korban akhirnya terus terang kepada orangtuanya.

“Tersangka pun juga sempat memberi obat penggugur kandungan kepada korban,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pemuda Ponorogo yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan.

Pemuda asal Kecamatan Jambon itu, tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Atas perbuatan tak senonoh itu, korban berinisial DK kini hamil 5 bulan.

Baca Juga: Naik Sepeda, Kakek di Magetan Meninggal Tertabrak Bus Kwantrans

Kejadian tak terpuji itu, dilakukan oleh tersangka di rumah korban sekitar bulan Februari 2023 lalu. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus itu terungkap saat korban bersama dengan orangtunya melakukan laporan pengaduan dugaan persetubuhan. Petugas pun langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, benar telah terjadi persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” kata Niko sapaan akrabnya.

Polisi pun langsung meringkus tersangka Himar. Polres Ponorogo pun menjerat tersangka yang masih berumur 23 tahun itu, dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Dimana tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (End/ian)