Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terungkap, Biang Kerok Lambatnya Pemblokiran Situs Judol

Terungkap, Biang Kerok Lambatnya Pemblokiran Situs Judol

Jakarta

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan alasan mengapa penanganan situs judi online di internet masih lambat eksekusinya hingga masih banyak diakses masyarakat.

Disampaikan Meutya bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memblokir keyword atau kata kunci yang berkaitan dengan judi online.

“Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk (Pemberantasan Judi Online) ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” ujar di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (21/11/2024).

Meutya menjelaskan perusahaan teknologi berbasis penyedia layanan digital mempunyai panduan komunitas tersendiri, yang memiliki banyak perbedaan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus di platform-platform perusahaan teknologi besar ini sebagaimana yang disampaikan Pak Menko, kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google, TikTok, juga Meta untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” jelasnya.

Menkomdigi Meutya Hafid mendorong agar platform digital yang beroperasi di Tanah Air ini pun turut mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penanganan konten judi online.

“Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang sedang kita dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar tapi Indonesia melanggar. Jadi, kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyoword-nya,” kata Meutya.

Berdasarkan data penanganan konten perjudian platform digital periode 4-19 November 2024 total sudah diatasi sebanyak 104.819 konten.

Jika dirinci, maka 92.940 konten ada di situs+IP, 6.911 konten di Meta, 2.811 konten di flie sharing, 1.308 konten di Google/YouTube, 691 konten di X, 99 konten di Telegram, dan 48 konten di TikTok.

(agt/fyk)