Tersangka Pengedar Upal di Sumenep Cetak Sendiri Pakai Printer Biasa

Tersangka Pengedar Upal di Sumenep Cetak Sendiri Pakai Printer Biasa

Sumenep (beritajatim.com) – Satu dari tiga tersangka pengedar uang palsu di Sumenep, Madura, yakni AFW (34), warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, mengaku mencetak sendiri uang palsu yang diedarkan bersama dua tersangka lain, yakni AS (23), R (36).

“Tersangka AFW ini mencetak sendiri uang palsu itu di rumahnya dengan menggunakan printer biasa merk Epson. Di rumahnya juga ditemukan komputer,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (10/01/2025).

Peredaran uang palsu itu terungkap di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding. Ada warga di Pasar Barisan yang menjadi korban peredaran uang palsu. Anggota pun melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dan melakukan interograsi terhadap korban.

Beberapa jam berikutnya, anggota telah mengantongi ciri-ciri orang yang mengedarkan uang palsu di Pasar Barisan. Setelah itu, anggota pun langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai mengedarkan uang palsu tersebut.

Dua tersangka yakni R dan AS ditangkap lebih dahulu di rumahnya. Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 yang disimpan di dalam plastik rokok. Saat ditunjukkan, dua tersangka itu mengakui bahwa uang palsu itu miliknya yang didapat dari AFW. Anggota pun langsung meluncur ke rumah AFW dan melakukan penangkapan.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka tiga tersangka berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp 1.000, diduga merupakan sisa dari pengedaran uang palsu, kemudian 1 unit Printer Epson, 1 perangkat Komputer, 1 bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1 peci warna hitam.

“Di hadapan penyidik, tersangka mengaku membuat uang palsu untuk mencari keuntungan dirinya sendiri. Tersangka mengaku telah mengedarkan uang palsu itu beberapa kali. Tidak hanya di Pasar Barisan. Pengakuan ini masih kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap kasus peredaran upal tersebut,” papar Widiarti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana yang mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (tem/kun)