Tersangka Pembunuhan di Jombang Diringkus di Lampung, Bawa Kabur Uang Rp60 Juta dan Perhiasan Korban

Tersangka Pembunuhan di Jombang Diringkus di Lampung, Bawa Kabur Uang Rp60 Juta dan Perhiasan Korban

Jombang (beritajatim.com) – Purnomo (60), warga Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diringkus oleh polisi di Lampung setelah kabur usai membunuh istri sirinya, Tri Retno (50).

Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025, dini hari, di rumah korban yang berlokasi di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Saat ditangkap pada Jumat malam, 21 November 2025, di tempat indekosnya di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Purnomo membawa serta sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp59 juta dan perhiasan milik korban.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini berawal dari cekcok antara Purnomo dan korban. Ketegangan yang semula verbal, berubah menjadi kekerasan fisik.

Purnomo menggunakan linggis untuk menghantam tubuh Tri Retno hingga korban tak berdaya. Setelah korban terkapar, Purnomo menutup tubuhnya dengan bantal dan selimut.

“Selain uang Rp59 juta yang dibawa kabur pelaku, kami juga menyita sejumlah perhiasan berupa sepasang anting emas, seuntai kalung emas, lima untai gelang emas, dan tiga cincin emas. Awalnya uang yang dibawa kabur sekitar Rp60 juta,” kata Dimas saat merilis kasus tersebut, Senin (24/11/2025).

Linggis yang digunakan untuk membunuh juga berhasil disita sebagai barang bukti, bersama dengan bantal dan selimut yang penuh bercak darah.

Pelarian ke Lampung

Setelah melakukan pembunuhan, Purnomo melarikan diri dari Jombang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Sepeda motor itu ia titipkan di rumah kerabatnya di Dusun Kandangan Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peteronga.

Ia kemudian naik bus menuju Pelabuhan Merak, dan menyeberang ke Lampung. Polisi berhasil menangkapnya saat ia sedang berada di tempat kos pada Jumat malam. “Purnomo nekat membunuh karena merasa sering diejek oleh istri sirinya, meski sudah memberikan uang kepadanya,” ungkap Dimas.

Purnomo saat digelandang oleh petugas Polres Jombang lebih banyak menunduk. Dia mengenakan seragam tahanan warna oranye. Dia mengatakan nekat membunuh karena sering diejek oleh istri sirinya. Padahal, dirinya sudah sering memberi uang kepada korban.

“Tentu setelah kejadian tersebut saya menyesal. Saya sering diejek, diusir dari rumah. Akhirnya terjadilah peristiwa itu,” ujar Purnomo.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin menunjukkan sejumlah barang bukti

Penemuan jasad Tri Retno bermula dari kekhawatiran anak korban, Eko Nursoleh (40), yang tidak dapat menghubungi ibunya. Pada Senin, 10 November 2025, Eko mengirimkan buah jeruk untuk ibunya, namun pintu rumah terkunci dan jeruk tersebut hanya digantungkan di gagang pintu.

Hingga Kamis, 13 November 2025, bau busuk mulai tercium dari dalam rumah. Eko semakin cemas karena jeruk yang digantungkan tidak kunjung diambil oleh ibunya. Akhirnya, Eko memutuskan untuk mendobrak pintu belakang rumah dan menemukan jasad ibunya yang sudah tak bernyawa, tertutup selimut.

Atas perbuatannya, Purnomo dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pihak Polres Jombang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. [suf]