Malang (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan dengan tersangka Samidi (55), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menjalani rekonstruksi, Kamis (26/10/2023). Dalam reka ulang tersebut, Samidi memperagakan 33 adegan sesaat dan sebelum menghabisi Kusairi (60), tetangganya pada Rabu (18/10/2023) malam.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Asrama Mapolres Malang, oleh pemeran pengganti korban dan pengganti saksi yakni Kepala Desa Ganjaran, Ali Sodikin. Lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana di lingkungan Polres Malang, guna menjaga psikis keluarga korban yang mana keduanya masih bertetangga dekat.
Kepala Satreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menuturkan, ada sebanyak 33 agedan yang diperagakan oleh tersangka dalam reka ulang itu. “Ada sebanyak 33 adegan, dengan tujuan agar reka adegan untuk memberikan gambaran terkait peristiwanya,” tegas Rizki, Kamis (26/10/2023).
Gelaran rekonstruksi dilalukan sesuai runtutan kronologis kejadian dari keterangan tersangka. Dimulai melukai korban secara berkali-kali dengan dua bilah celurit hingga tewas dan menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Ganjaran.
Reka ulang kejadian diawali dengan tersangka Samidi menyiapkan senjata tajam jenis celurit di kediamannya. Selanjutnya, Samidi menghadang di depan rumah korban. Ketika itu korban diketahui baru sampai rumah dari menghadiri acara keagamaan.
BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati
Tak berlangsung lama, Samidi langsung mengayunkan celurit pertamanya di bagian perut dan bahu. Merasa celurit pertama kurang tajam, Samidi bergegas mengambil celurit keduanya yang sudah disiapkan sebelumnya. “Adegan 22, pelaku sempat kabur dan dibacok kembali di pinggang sebelah kanan,” ucap petugas Satreskrim saat memandu rekonstruksi, Kamis (26/10/2023).
Tak berhenti disitu, korban terus mencoba melarikan diri hingga adegan ke 23 korban menerima bacokan kembali di pundak bagian kiri. “Korban sempat lari, dan dibacok lagi mengenai pundak bagian kiri. Ini yang paling keras bacokannya,” terang petugas.
Setelah menerima bacokan di adegan ke 23, korban terjatuh ke tanah dengan posisi sujud. Samidi pun kembali menghabisi korban dengan membacok bagian pantat korban hingga tewas. “Adegan ke 24, korban jatuh dan dibacok mengenai pantat,” ujarnya.
Tersangka Samidi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan di Asrama Polres Malang, Kamis (26/10/2023).
Pada adegan ke 28, tersangka Samidi meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan meninggalkan 36 luka bacok. Diketahui, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor dan meletakkan dua celurit di behel sepeda motor untuk dibawa ke rumah kepala desa dengan maksud menyerahkan diri.
Namun, karena rumah kepala desa sepi, ia menuju Kantor Kepala Desa, hasilnya pun sama, nihil. Tak menyerah, ia kembali ke rumah kepala desa dan bertemulah dengan kepala desa yang juga ditetapkan sebagai saksi. “Keseluruhan ada 33 reka adegan yang diperagakan. Temuan rekonstruksi adalah ada beberapa fakta yg muncul terkait peristiwa pembunuhan tersebut yang belum ada di pemeriksaan,” pungkasnya. [yog/suf]