Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ajukan Praperadilan

Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ajukan Praperadilan

Blitar (beritajatim.com) – MB, tersangka korupsi DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar mengajukan prapeadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Direktur CV Cipta Graha Pratama tersebut menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak.

Kuasa hukum tersangka, Hendi Priono menyebut dasar pengajuan gugatan ini adalah karena tidak ada temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di proyek DAM Kali Bentak, Panggungrejo Kabupaten Blitar. Hal itulah yang menjadi dasar, tersangka MB menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Proyek DAM Kali Bentak sendiri memiliki nilai Rp4,9 miliar. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2023 lalu. Kala itu memang tidak ada temuan dari BPK RI terkait kerugian yang ditimbulkan dari proyek DAM Kali Bentak ini.

“Agendanya hari ini adalah pembacaan praperadilan, tetapi karena dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menyiapkan jawaban makanya jawabannya juga sudah diberikan hari ini, dari jawaban itu mereka tidak menanggapi salah satu dalil permohonan kita yang menyatakan bahwa tidak ada temuan kerugian negara oleh BPK RI pada proyek DAM Kali Bentak,” ungkap Hendi, Selasa (18/3/2025).

Menurut kuasa hukum tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar hanya menanggapi secara normatif perihal tidak adanya temuan BPK-RI dalam proyek DAM Kali Bentak tersebut. Dalam jawabannya disebutkan bahwa yang berhak mengaudit kerugian negara bukan hanya BPK RI semata.

“Kejaksaan hanya menanggapinya normatif bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara bukan hanya BPK RI tapi pemeriksa keuangan yang istilahnya ditunjuk oleh kejaksaan,” imbuhnya.

Tersangka pun meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk membatalkan penetapan status hukumnya. Menurut tersangka, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak ini tidak sah karena tidak adanya temuan kerugian negara dari BPK RI.

“Salah satu alasan kami minta penetapan itu dibatalkan karena menurut kita penyidikan tindak pidana korupsi ini tidak sah, BPK RI kan sudah menyebutkan tidak ada temuan kok mereka menggunakan ahli sebagai dasar menentukan ada kerugian negara, permohonan itu yang kita pertentangkan kalau ada BPK-RI tidak ada terus mereka bilang ada mana yang lebih bisa dipedomani,” tegasnya.

Pra peradilan kasus DAM Kali Bentak ini pun akan terus bergulir. Jika sesuai agenda besok akan digelar sidang replik dan duplik terkait pra peradilan tersangka MB.

“Baru selesai mas, agenda pembacaan permohonan sekalian jawaban, besok agenda replik dan duplik,” kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, M. Iqbal Hutabarat. [owi/beq]