Tersangka Korupsi Bondowoso Serahkan Rp2,2 M: Tidak Menghapus Pidananya

Tersangka Korupsi Bondowoso Serahkan Rp2,2 M: Tidak Menghapus Pidananya

Bondowoso (beritajatim.com) – Tersangka korupsi proyek rekonstruksi jalan senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Bondowoso menyerahkan kerugian negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Uang hasil kejahatan senilai Rp 2,2 miliar itu dititipkan oleh RM, salah seorang dari tiga tersangka yang ditetapkan.

Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa RM bersikap kooperatif dengan melakukan langkah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa hal itu bukan berarti menghapus pidana yang dijeratkan kepada tersangka.

“Perlu untuk diketahui, kalau kami merujuk di pasal 4 undang-undang Tipikor, pengembalian bukan menghapus pidana,” kata Dzakiyul Fikri kepada BeritaJatim.

Kendati demikian, hal itu sedikit menguntungkan bagi tersangka. “Jadi ini bisa hanya menjadi pengurangan hukuman,” sebutnya.

Menurutnya, sikap kooperatif RM mengembalikan kerugian negara miliaran rupiah itu adalah sesuatu yang positif.

“Bisa kita kembalikan nantinya bila disetujui pengadilan melalui putusannya. Kita kembalikan pada pihak yang dirugikan. Dan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain dari pihak dirugikan itu,” bebernya.

Diketahui, anggaran senilai Rp 4 miliar lebih dari APBD tahun 2022 dipergunakan untuk pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Kejari Bondowoso merilis pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi rekonstruksi jalan di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin. (Deni Ahmad Wijaya/Berita Jatim)

Dari jumlah itu, ketiga tersangka yakni M (mantan Kadis BSBK Bondowoso), ES (rekanan) dan RM (pengendali rekanan) disangka bersekongkol jahat untuk menggarong anggaran proyek dan merugikan negara sekira Rp 2,2 miliar.

“Telah terbit izin penyitaan dari pengadilan. Kami berhasil menyita 2 kali dengan total jumlah sebanyak ini (Rp 2,2 miliar),” sebut dia.

Mengenai potensi pengurangan hukuman pada RM, Kajari menjelaskan tentang tiga azas yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

“Manfaatnya adalah dikembalikan kerugian keuangan negara ini. Salah satu alasan pengurangan hukuman adalah karena keuangan negara telah dikembalikan,” tuturnya.

Walaupun demikian, ada hukuman pidana minimal yang memungkinkan koruptor tidak bisa bebas dari penjara begitu saja.

“Tentu pemidanaan di situ ada minimal. Nanti yang jelas tidak membentur aturan yang ada. Ada minimal di sana,” tegas Fikri.

Uang hasil korupsi itu secara fisik akan dititipkan ke rekening penampungan, sambil menunggu amar putusan pengadilan.

Lantas siapa yang paling berperan dalam kasus korupsi rekonstruksi jalan tersebut?

“Siapa yang paling berperan nampak di persidangan. Sementara dalam dakwaan kami dari pihak penyedia,” tandasnya. (awi/but)