Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tersangka Kedua, Sekdes Deling Ditahan Kejari Bojonegoro Dugaan Korupsi APBDes

Tersangka Kedua, Sekdes Deling Ditahan Kejari Bojonegoro Dugaan Korupsi APBDes

Bojonegoro (beritajatim.com) – Sekretaris Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Ratemi ditahan penyidik Kejari Bojonegoro. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (14/12/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini dilakukan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Aditia.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini, Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka kedua ini, diduga tidak menerima aliran dana, hanya membantu dalam pembuatan dokumen laporan pertanggungjawaban. “Tersangka tidak menerima aliran uang, hanya membantu dalam penyusunan dokumen yang ada,” lanjutnya.

Terhadap kasus tersebut, penyidik menyangka tersangka melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, penyidik sebelumnya telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Deling Kecamatan Sekar, Netty Herawati sebagai tersangka. Kini statusnya sebagai terpidana karena sudah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam kasus tersebut, sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/kun]