Tersangka Kasus Ladang Ganja di Lumajang Bertambah

Tersangka Kasus Ladang Ganja di Lumajang Bertambah

Lumajang (beritajatim.com) – Dua tersangka baru berhasil diamankan oleh Polres Lumajang dalam kasus penemuan ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Sehingga total tersangka menjadi enam orang, Jumat (1/11/2024)

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan empat tersangka dan 40 ribu lebih batang tanaman ganja dalam operasi pembersihan yang melibatkan warga dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa dua tersangka baru berperan sebagai penanam ganja. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penanaman ganja yang cukup besar di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa masih ada satu orang lagi yang menjadi buronan. Orang ini (Edi) diduga sebagai penyedia benih dan otak di balik maraknya penanaman ganja di Lumajang,” ujar Kapolres.

Para tersangka yang telah ditangkap mengaku diajak menanam ganja dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar, mencapai Rp15 juta. Namun, hingga saat ini, mereka baru sekali memanen tanaman haram tersebut.

Polres Lumajang menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pelaku berhasil ditangkap. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap dengan tertangkapnya para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” pungkas Kapolres. [vid/suf]