Tersangka Arisan Bodong Senilai Rp 1,7 Miliar Diserahkan ke Kejari Gresik

Tersangka Arisan Bodong Senilai Rp 1,7 Miliar Diserahkan ke Kejari Gresik

Gresik (beritajatim.com)- Kasus arisan bodong yang merugikan puluhan warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, memasuki babak baru.

Tersangka Retno Wulandari berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi mengatakan, kasus arisan bodong yang menelan kerugian hingga Rp 1,7 miliar telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas perkara kasus arisan bodong sudah dinyatakan lengkap, sehingga langsung kami limpahkan di Kejari Gresik,” katanya, Kamis (27/3/2025).

Secara terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra membenarkan berkas pemeriksaan arisan bodong telah diterima.

“Kami segera menyusun dakwaan agar para terdakwa setelah menerima berkas pelimpahan kasus ini,” paparnya.

Terhitung setelah menerima pelimpahan lanjut dia, terdakwa kasus arisan bodong ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah lebaran perkaranya segera disidangkan.

“Dari pengakuan terdakwa, uang hasil arisan bodong tersebut dipakai untuk membayar utang, dan bayar rentenir. Tapi, semua itu akan dijelaskan di persidangan,” urainya.

Seperti diberitakan, kasus arisan bodong ini bermula korban melaporkan Retno Wulandari atas dugaan penipuan. Korban semula tergiur dengan keuntungan mengikuti arisan yang sudah berlangsung sejak 2021 tersebut.

Dengan bermodalkan Rp 150 ribu tiap slotnya, korban bisa meraup keuntungan hingga Rp 21 juta. Pengundian arisan dilakukan seminggu sekali.

Iming-iming tersebut membuat jumlah anggota arisan mencapai 141 orang. Dari total anggota, 59 sudah mendapat arisan dan sisanya belum mendapat giliran.

Sesuai perhitungan, proses pengundian arisan sudah rampung pada Juni 2024. Sayangnya, masih terdapat 82 anggota arisan yang belum mendapatkan giliran mendapatkan uang pembayaran.
Sehingga, korban melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. (dny/ted)