Tuban (beritajatim.com) – Tertangkap karena judi online (judol), Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Junarso resmi dicopot dari jabatannya usai dibebaskan dari penjara.
Camat Grabagan Tolikan mengatakan bahwa Kades Dermawuharjo bernama Junarso resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades. Kini, posisinya diganti PJ kades dari Kasi PMD kecamatan setempat.
“Kemarin lusa dilaksanakan prosesi pemberhentian kades sekaligus pelantikan PJ kades di balai desa,” kata Tolikan.
Masih kata dia, pemberhentian Junarso ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tuban tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Kades Dermawuharjo, tertanggal 6 Mei 2024.
Junarso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Yang bersangkutan dituntut 1 tahun 6 bulan, vonisnya 9 bulan,” kata Tolikan.
Lalu, sekitar satu bulan yang lalu, Junarso telah dibebaskan dari tahanan. Sempat diberitakan sebelumnya, pada tanggal 18 September 2023, Kades Dermawuharjo itu diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tuban saat tengah merekap nomor togel di sebuah warung di desa setempat.
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 243 ribu serta 1 buah handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Junarso terjerat pasal 303 ayat 1 ke-2e Sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. [ayu/but]
