Terpopuler Bisnis: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Lepas dan Kontrak, Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah

18 March 2024, 6:00

TEMPO.CO, Jakarta – Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 17 Februari 2024 dimulai dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.Kemudian informasi mengenai Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan soal pemberlakuan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.Selain itu berita tentang eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA dituntut masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut: 1. Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja LepasMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Dia menyebut, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja. “Saya kira kita semua tahu ya, THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara. Lalu, bagaimana cara menghitung THR pekerja atau buruh? Cara Hitung THR Karyawan Tetap
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Baca berita selengkapnya di sini.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi