Surabaya (beritajatim.com) – Tim tangkap buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai 8,6 milyar rupiah atas nama Salim Lays.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/9/2023) di kawasan Mekarsari Balikpapan Kalimantan Tengah.
Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya dalam pers releasnya menyampaikan bahwa empat orang anggota Tim Tabur Kejari Surabaya yang ditugaskan dengan dibantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan berhasil menangkap Salim Lays sekira pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
Awalnya Tim melacak keberadaan terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 tersebut selama beberapa hari. Lalu setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, Tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya.
” Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan untuk kemudian dibawa ke Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023,” ujar Joko Darmawan, Rabu (27/9/2023).
Perlu diketahui, terpidana Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai 8,6 miliar rupiah. [uci/ted]