Terpidana Korupsi Tanah Rumah DP 0 Rupiah Munjul Meninggal Dunia

9 February 2023, 19:03

Jakarta, CNN Indonesia — Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, untuk program rumah DP Rp0 Anja Runtuwene meninggal dunia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan Anja sempat menderita sakit sebelum mengembuskan napas terakhir.
“Iya benar. Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu,” ujar Ali melalui pesan tertulis, Kamis (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana dimaksud,” lanjut Ali.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Juli 2022, Anja yang merupakan pemilik PT Adonara Propertindo divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan tingkat banding ini lebih ringan dibandingkan vonis pada pengadilan tingkat pertama yang menghukum Anja dengan pidana enam tahun penjara.

Pengembalian uang korupsi oleh Anja menjadi salah satu alasan majelis banding menyunat hukuman.
“Bahwa meskipun dalam perkara a quo para terdakwa dengan iktikad baik telah mengembalikan uang kerugian negara sehingga para terdakwa tidak perlu lagi dihukum dan/atau dibebani membayar uang pengganti, maka sesuai rasa keadilan pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa patut diubah dan/atau diperbaiki,” kata hakim.

Perkara pada pengadilan tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota M. Luthfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. (ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi