Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap hasil pemeriksaan sementara terkait kecelakaan maut akibat truk rem blong di KM 92B Tol Cipularang. Dalam kecelakaan ini, ada faktor kelalaian pengemudi truk yang menjadi pemicunya.
Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, dari hasil penyelidikan sementara ditemukan bahwa faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian dalam cara mengemudi kendaraan, terutama pada saat melintasi jalur turunan panjang.
“Faktor utama adalah pengemudi yang menggunakan gigi persneling tinggi saat melintas di jalur turunan panjang. Akibatnya, pengemudi hanya mengandalkan rem untuk memperlambat kendaraan, tanpa memanfaatkan engine brake atau gigi rendah yang seharusnya digunakan untuk menurunkan kecepatan,” kata Brigjen Pol Raden Slamet dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Dalam pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk. Sopir truk itu tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang mengharuskan penggunaan gigi rendah di jalur turunan panjang.
“Rambu-rambu tersebut sudah ada, namun pengemudi tidak mengindahkan dan terus menggunakan gigi persneling besar, yang justru memperburuk kondisi kendaraan,” katanya.
Pengemudi juga mengabaikan indikator peringatan di dashboard kendaran terkait tekanan udara sistem rem. Menurutnya, kendaraan truk itu sudah mengeluarkan bunyi peringatan bahwa kondisi tekanan udara mengganggu kemampuan rem.
“Meskipun sudah ada alarm yang berbunyi di dashboard, yang menandakan penurunan tekanan udara yang mengganggu kemampuan rem, pengemudi tidak segera melakukan tindakan yang diperlukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pengemudi juga tidak memanfaatkan jalur penyelamat yang tersedia di sekitar lokasi kecelakaan. Dalam rekaman video yang beredar, sebelum menabrak belasan mobil, truk tersebut melewati jalur penyelamat.
“Di Cipularang terdapat beberapa titik jalur penyelamat di KM 116, KM 92, dan KM 91 yang dapat digunakan jika kendaraan tidak dapat mengerem dengan baik. Namun, jalur ini tidak digunakan oleh pengemudi,” katanya.
Slamet juga mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai. Sebagai contoh, dalam kasus kecelakaan sebelumnya di Subang, Jawa Barat, terdapat putusan hukum yang menjatuhkan hukuman penjara bagi pengemudi, pemilik bengkel, dan pengelola armada yang terbukti bersalah.
(rgr/din)